Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa pascaditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkoba. Hal itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung Senin (17/10) hari ini. Polda Metro Jaya menerjunkan penyidiknya untuk memeriksa mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
“Rencananya ada pemeriksaan hari ini di PMJ,” kata Nurul kepada Alinea.id, Senin (17/10).
Akhir pekan lalu, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dengan peredaran narkoba. Hal itu diumumkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa telah dilakukan sejak Kamis (13/10) malam dalam kapasitas sebagai saksi. Oleh karenanya, proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Ditambahkan dia, dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa merupakan sosok pengendali peredaran narkoba.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg. Yang kami amankan dan 1,7 kg sabu, yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyidik juga telah menyita barang bukti 305 gram sabu dari tersangka Kompol Kasranto, dari tersanggka Ariel alias Abeng 1 kg sabu, dan dari AKBP Dody Prawira Negara seberat 2 kg sabu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membenarkan isu penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri atas kaitannya dengan narkoba. Padahal, Teddy sendiri baru saja dipilih untuk mengisi Kapolda Jatim setelah Irjen Nico Afinta digeser karena tragedi Kanjuruhan.
Ia mengungkapkan kronologi keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam perkara narkoba. Isu itu dimulai pada beberapa hari lalu, saat Polda Metro Jaya mengungkap peredaran jaringan narkoba di Sumatera Barat yang berawal dari laporan masyarakat.
Sigit menyebut, saat itu diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, tidak lama pengembangan dilakukan dan ternyata mengarah ke polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan juga kapolsek dengan jabatan Kompol. Pengembangan semakin mengerucutkan jalan menuju oknum Polri berpangkat AKBP yakni, mantan Kapolres Bukittinggi.
“Kemudian kami melihat ada keterlibatan Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Setelah ditemukan soal keterlibatan Teddy, Sigit meminta Kadiv Propam untuk menjemput Teddy. Calon Kapolda Jatim itu dijemput untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, terdapat lima anggota Polri yang terlibat di kasus ini, yakni Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar, AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Sumbar atau mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang selaku Satnarkoba Jakbar, dan Aipda Achmad Darwawan selaku anggota Polsek Kalibaru.
Sementara itu, terdapat lima tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.